PERSYARATAN PEMBANGUNAN

Pasal 13 Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diatur Persyaratan Pembangunan seperti pada pasal 13 menyebutkan bahwa persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi :

  1. Garis sepadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan / atau jaringan tegangan tinggi.
  2. Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.

Penjelasan pada pasal 13 Undang-Undang No 28 th 2002, Persyaratan Pembangunan bagunan fungsional / masa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai dibatasi dengan GSB (Garis Sepadan Bangunan).

GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu masa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai antar masa bangunan lainnya.

PERSAYARATAN PEMBANGUNAN

Penetapan Garis Sepadan Bangunan gedung oleh pemerintah Daerah dianggap mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, kemudahan seta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.

Yang tertulis pada pasal 13 ayat (3) “ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Faktor penentu besar GSB adalah letak lokasi bangunan itu sendiri, misalnya rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.

Menurut penjelasan Ir. Imam S Ernawi (Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman) dikutip dari artikel media Online Kompas, ” Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 – 5 m”

Besarnya jarak GSB ini kisarannya adalah setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 m, maka GSB nya adalah 5 m dari pinggir jalan, untuk pastinya pihak dinas tata kota yang memberikan penentuan GSB.

Presepsi tentang bangunan terluar menurt Ir. Imam S Ernawi adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon dan atap.

GARIS SEPADAN BANGUNAN

Untuk rumah yang berada di persimpangan jalan ada dua GSB yaitu sisi depan bangunan dan samping bangunan.

Selain itu semua bangunan rumah mempunyai GSB samping dan belakang, hal ini diatur dalam peraturan Pemerintah Daerah masing-masing.

Misalkan untuk wilayah Jakarta berlaku PERDA DKI Jakarta No 7 th 1991. tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Perda DKI Jakarta no 7 th 1991 pasal 77 mengatur jarak bebas samping minimal (Garis Sempadan Samping) dan jarak bebas belakang (Garis Sempadan Belakang) minimal.

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 441 th 1998, tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian.

Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan, persyaratan itu adalah :

  1. Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas perkarangan
  2. Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan
  3. Untuk perbaikan atau renovasi bangunan menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan sebelahnya disyaratkan membuat dinding batas tersendiri.

Dalam Persyaratan Pembangunan Ijin Mendirikan Bangunan setiap bangunan harus memenuhi syarat peruntukkan diantaranya :

  • tata guna lahan
  • koefisien Dasar Bangunan (KDB)
  • koefisien Lantai Bangunan (KLB)
  • Koefisien Dasar Hijau (KDH)
  • koefisien Tapak Bangunan (KTB) maksimum ketinggian lantai
  • Garis Sepadan Bangunan (GSB)
  • Garis Sepadan Jalan (GSJ)
  • dan Jarak Bebas antar Bangunan.

Besarnya KDB adalah perbandingan luas lantai dasar bangunan dibandingkan terhadap Luas Daerah Perencanaan / Luas tanah di belakang GSJ.

Besarnya KLB adalah perbandingan luas total lantai bangunan terhadap Luas Daerah Perencanaan / Luas Tanah di belakang GSJ.

Garis Sepadan Jalan (GSJ) adalah garis batas perkarangan terdepan, GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan.
Pada daerah GSJ memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.

 

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Aneka Alam Abadi Website
Average rating:  
 0 reviews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *