PERSYARATAN PEMBANGUNAN

Pasal 13 Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diatur Persyaratan Pembangunan seperti pada pasal 13 menyebutkan bahwa persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi :

  1. Garis sepadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan / atau jaringan tegangan tinggi.
  2. Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.

Penjelasan pada pasal 13 Undang-Undang No 28 th 2002, Persyaratan Pembangunan bagunan fungsional / masa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai dibatasi dengan GSB (Garis Sepadan Bangunan).

GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu masa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai antar masa bangunan lainnya.

Continue reading “PERSYARATAN PEMBANGUNAN”