Pembiayaan Proyek

Proyek konstruksi merupakan kegiatan yang kompleks dan unik sehingga untuk membutuhkan Pembiayaan Proyek atau penyedia jasa konstruksi dapat melakukan beberapa strategi berikut :

PEMBIAYAAN PROYEK DENGAN MODAL SENDIRI

Penyedia jasa konstruksi dapat sepenuhnya menggunakan uang yang dimiliki perusahaan (kontraktor) untuk membiayai proyek seperti pembelian bahan konstruksi, dan membiayai tenaga kerja konstruksi (tukang, mandor, teknisi, engineer, manajer proyek), dan biaya penggunaan maupun sewa alat dan piranti lunak.

Resiko atas Pembiayaan Proyek ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan  dan penerimaan biaya kontrak dari pemilik pekerjaan diharapkan dapat menutup biaya yang di keluarkan, marjin keuntungan, serta perubahan nilai uang yang terjadi karena perbedaan antara waktu pengeluaran biaya dan saat penerimaan pendapatan.

PEMBIAYAAN PROYEK DARI LEMBAGA KEUANGAN DALAM BENTUK KREDIT KONSTRUKSI

Lembaga keuangan seperti bank maupun koperasi memiliki minat untuk turut serta membiayai proyek konstruksi karena adanya aset yang berwujud dan bisa dinilai sebagai keluaran proyek, adanya kontrak kerja antara pemberi dan penyedia jasa konstruksi yang mengikat, serta adanya banyak pelaku bisnis yang terlibat dan dapat juga menjadi klien dari mereka.

Lembaga keuangan pada umumnya mensyaratkan bahwa perusahaan pelaksana konstruksi harus mengalokasikan dan membelanjakan uang sendiri (modal sendiri atau ekuitas atau equity) sebelum dana pinjaman di cairkan.

Pencairan pinjaman kredit konstruksi ini juga dilakukan sesuai dengan kemajuan pekerjaan maupun kemajuan perolehan tagihan kepada pemberi pekerjaan.

Pihak lembaga keuangan akan mensyaratkan pengembalian pokok pinjaman dan keuntungan bank dalam periode tertentu dengan tingkat pengembalian yang disepekati, baik dalam bentuk bunga pinjaman (untuk pinjaman konvensional), maupun dalam bentuk bagi hasil (untuk pinjaman syariah).

PEMBIAYAAN PROYEK DARI MITRA STRATEGIS

Pembiayaan proyek

Mitra strategis dari perusahaan jasa konstruksi dapat menyediakan pinjaman, modal maupun penyediaan sumber daya konstruksi tertentu seperti misal bahan bangunan dan SDM konstruksi.

Mitra strategis yang memberikan pinjaman akan diperlakukan sama dengan lembaga keuangan, sedangkan penyedia modal maupun sumber daya konstruksi akan melakukan perjanjian bagi hasil atas keuntungan proyek.

Dalam keadaan tertentu seperti menghindarkan dari resiko cost over run, mitra strategis dapat meminta syarat pembagian atas pendapatan proyek, bukan atas keuntungan.

PEMBIAYAAN PROYEK OLEH PEMASOK (SUPPLIER FINANCING maupun SUPPLY CHAIN FINANCING)

Apabila pelaksana jasa konstruksi menilai terdapat cukup banyak resiko perubahan biaya pada unsur-unsur produksi dan pembangunan maka salah satu upaya mengurangi resiko tersebut adalah meminta pembiayaan  proyek yang di lakukan oleh pemasok.

Jadi proyek dibiayai dahulu oleh pemasok (supplier), resiko pembiayaan oleh pemasok ini mengakibatkan pemasok yang ingin berpatisipasi dalam proyek harus memiliki keuangan yang kuat dalam bentuk modal sendiri dan kemampuan meminjam uang ke lembaga keuangan.

Varian dari metode pembiayaan ini adalah supply chain financing, yaitu agar pemasok memperoleh pinjaman lembaga keuangan, pihak pelaksana jasa konstruksi menjaminkan kontrak maupun asetnya kepada pihak lembaga keuangan.

Dengan asumsi dasar bahwa pelaksana jasa konstruksi adalah perusahaan yang lebih kredibel dan bankable maka lembaga keungan akan memberikan pinjaman dana kepada pemasok.

Berbagai variasi pembiayaan konstruksi tersebut memungkinkan perusahaan pelaksana jasa konstruksi memilih cara yang paling cepat, sesuai profil resiko yang dimiliki, serta memberikan kelayakan usaha yang paling optimal.

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k