STANDAR DOKUMEN KONTRAK

Definisi kontrak adalah perjanjian antara pemberi kerja di satu pihak dan penerima kerja dan penerima kerja, atau dengan perkataan lain perjanjian merupakan perikatan secara hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja.

Definisi pemberi kerja pada kontrak adalah pemilik proyek dan penerima kerja adalah kontraktor / pemborong atau pemasok / penjual (supplier) bahan / barang atau konsultan perencana atau konsultan biaya atau konsultan pengawas / manajemen konstruksi.

STANDAR DOKUMEN KONTRAK

standar dokumen kontrak

Sebagai contoh Standar Dokumen Kontrak suatu proyek dapat terdiri dari dokumen-dokumen seperti tersebut dibawah ini

  1. Dokumen tender (terdiri dari spesifikasi, gambar, syarat-syarat umum, syarat-syarat khusus, daftar item dan volume pekejaan, formulir penawaran)
  2. Surat penunjukan (Letter of Acceptance / award)
  3. Surat perjanjian (Articles / form of Agreement)
  4. Syarat-syarat perjanjian (Conditions of contract)
  5. Rincian pekerjaan dan harga (Bill of Quantities)
  6. Dokumen lain seperti berita acara Prebid Meeting, berita acara kualifikasi data penyelidikan tanah dsb.

Format Standar Dokumen Kontrak di Indonesia mengacu kepada format standar kontrak internasional antara lain :

  1. Format standar FIDIC (Federation Interantionale Des Ingenieurs Conseils) yaitu badan federasi Interasional dari Engineer konsultan mancanegara yang berkantor pusat di Lausanne, Swiss, dokumen tersebut dinamakan CONDITIONS OF CONTRACT FOR WORKS OF CIVIL ENGINEERING CONSTRUCTION.Format kontrak standar FIDIC dibuat untuk kontrak yang sifatnya remeasure (jumlah/volume pekerjaan dihitung kembali) ada pula yang menyebutnya Unit Price Contract atau Fixed Unit Price Contract, karena yang mengikat adalah harga satuan pekerjaan, sedangkan volume pekerjaan tidak mengikat dan akan dihitung kembali sesuai dengan yang dikerjakan sebenarnya.
  2. Format standar JCT
    Format standar JCT adalah dokumen syarat-syarat kontrak yang dibuat oleh J.C.T (Join Contracts Tribunal) di Inggris.Dokumen syarat-syarat kontrak tersebut dinamakan STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT dan lebih di kenal sebagai Format Standar RIBA (Royal Institute of British Architects).

Standar JCT 1980 menyebut perjanjian / kontrak dengan istilah Article of Agreement and Conditions of Building Contract.
Berbeda dengan standar FIDIC 1987, hanya menyebutnya agreement.

Menurut standar JCT hanya berisi 5 butir / pasal yaitu :

  • keharusan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
    sesuai dengan apa yang disebut Contract Bills (rincian biaya) dan Contract
    Drawings (gambar-gambar kontrak).
  • Pengguna Jasa (employer) harus membayar  penyedia jasa berdasarkan nilai
    kontrak (contract sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum
    dalam syarat-syarat kontrak (conditions of contract)
  • memuat penjelasan mengenai wakil penggun jasa yang ditunjuk
  • memuat mengenai konsultan volume (Quantity Surveyor) yang ditunjuk
  • memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *