Yang memberi pekerjaan perlu mengetahui, bagaimana dan dari bahan apa bangunan itu akan dibuat, maka direksi terlebih dahulu menbuat gambar rencana dari bangunan yang akan dibuat lengkap dengan detail-detailnya dan penjelasan-penjelasan teknik yang diperlukan, kemudian dianjurkan kepada yang memberi pekerjaan untuk diketahui dan untuk mendapatkan persetujuannya.
Pemborong yang melaksanakan pekerjaan bangunan itu, melaksanakannya sesuai dengan gambar-gambar rencana tadi dan penjelasan teknis yang berhubungan dengan bangunan yang dibuatnya itu.
PERENCANAAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Peraturan-peraturan uraian penjelasan teknik dan administratif biasanya disebut RENCANA DAN SYARAT-SYARAT.
Suatu perencanaan memerlukan gambar-gambar pekerjaan bangunan yang akan dibuat, karena gambar-gambar ini merupakan penjelasan dari rencana, maka gambar itu disebut “GAMBAR RENCANA”.
Ada pula yang berpendapat bahwa gambar-gambar rencana itu lebih penting dari ketentuan-ketentuan administrasi.
Pendapat ini dapat dibenarkan bila gambar-gambar rencana tadi disertai dengan rencana biaya dan rencana pekerjaan.
Selain memproduksi “GAMBAR RENCANA” harus pula membuat rencana dan syarat-syarat pelaksanaan, bagaimana susunan pelaksanaannya.
Karena dalam pelaksanaan ini banyak yang perlu mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, antara lain yang memberi pekerjaan dengan pemborongnya.
Perencanaan dan syarat-syarat yang dimaksud adalah :
- Cara pelaksanaannya
- bila terjadi perubahan0perubahan dalam rencana sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, begitu pula tambahan-tambahannya
- perjanjian-perjanjian dengan pemilik tanah dimana banguan itu akan di dirikan
- waktu penyerahan gambar-gambar penjelasan dan konstruksinya.
- penyerahan bahan-bahan dan ketentuan harganya
- yang dianggap berstatus direksi
- pimpinan pekerjaan
- tanggung jawab pemborong atas pekerjaan para pekerjanya
- tanggung jawab pemborong atas pelaksanaannya dan penyerahannya pekerjaan itu dalam keadaan baik
- waktu masa pembayaran
- kalau yang memborong itu meninggal atau sengaja meninggalkan (lari) sebelum pekerjaan diselesaikan
- persediaan / sewa alat pembantu atau penggantinya
- bila pemborong itu mewakilkan kepada orang lain
- cara penyerahan pekerjaan kepada pemborong bawahannya
- keadaan tanah pekerjaan yang mungkin mengakibatkan kerugian terhadap pelaksanaannya
- waktu bekerja bagi para pegawai dan pekerjanya
- upah para pegawai dan pekerjaannya
- perlu tidaknya disediakan ruang istirahan bagi buruhnya dan persediaannya obat-obatan begitu pula isi perabotannya, jika mungkin disediakan bedeng-bedeng (barak) tempat diam buruhnya
- keamanan para pekerja
- ketentuan-ketentuan peraturan yang berhubungan dengan para pekerja dan kepentingannya, antara lain beberapa larangan pedagang-pedagang yang jualan ke tempat pekerjaan dan ketentuan berapa % banyaknya penduduk dari daerah dimana bangunan akan didirikan.
- Jaminan perhubungan lalu lintas dan pengaliran air yang diperlukan dan akibatnya
- bila ada yang perlu dibongkar, bongkaran-bongkaran itu menjadi milik siapa
- pemeriksaannya bahan-bahan bangunan, siapa yang harus membayar semua ongkos-ongkos untuk segala sesuatunya yang diperlukan untuk pemeriksaan itu.
- Setelah selesai bangunan itu semua barang-barang yang bergerak dan sisa-sisa bahan-bahan itu menjadi milik siapa.
- kalau dalam pelaksanaan itu terpaksa ada pekerjaan yang menyimpang dari rencana, kelebihan pekerjaan dan mungkin kekurangan, siapa yang harus menanggung perongkosannya atau bila mungkin keuntungan dari pada itu
- kalau dalam pelaksanaan terjadi kerusakan karena banjir, kebakaran dan bencana alam, siapa yang menanggung resikonya, baik yang terjadi selama pekerjaan itu dilaksanakan maupun selama masa pemeliharaan.
- Jika terpaksa tertundanya pelaksanaannya dan mungkin terhenti untuk sementara atau selamanya.
- penyelesaiannya jika ada perselisihan pendapat siapa yang memisah dan mendamaikannya bila dapat siapa pula yang diterima sebagai penasehatnya.
Jika tidak mencapai persetujuan perlukan dengan minta diselesaikan oleh hakim pengadilan dan lain-lainnya. - karena suatu hal hingga terjadi menyebabkan para pekerja itu tidak bekerja misalnya disebabkan karena iklim / cuaca yang buruk, hujan turun berhari-hari dan sebagainya.
Mungkin karena pekerja-pekerja bersama-sama mogok sehingga di adakan penutupan pekerjaan sementara.
Dengan adanya kejadian-kejadian ini maka perlu memperpanjang masa bekerja / penangguhan penyerahan.
Sampai berapa lama pekerjaan itu berhenti yang dipakai sebagai ketentuan untuk menangguhkan penyerahannya nanti. - perlukah memperpanjajng masa penyerahan jika pemborong berpendapat bahwa pekerjaan itu telah selesai yang kemudian disaksikan / diperiksa oleh direksi ternyata belum selesai.
Sedang pemeriksaan ini jatuh tepat pada waktunya pekerjaan itu harus sudah selesai. - Kalau pemborong melanggar beberapa peraturan yang telah mereka buat bersama dan menurut perintah direksi dan lain-lain.
Atas pelanggaran ini mungkin akan mempengaruhi pembayaran karena salah setidak-tidaknya tentu mengurangi bahan-bahan.
Dengan kejadian ini pemborong diwajibkan kelak dikurangi pembayarannya.
Pembayaran ini dapat pula dipotong bila pemborong melanggar masa selesainya pekerjaan yang telah ditentukan dalam rencana pekerjaan, berapa banyaknya potongan-potongan ini perlu ditentukan. - pembayaran suatu pekerjaan bangunan yang betul telah selesai sebagian sebagaimana telah ditentukan pula pada rencana pekerjaan, dapat dibayar berangsur-angsur, tiap angsuran dan masa pembayaran perlu ditentukan
- pemborong ada kalanya dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum waktunya, dalam hal ini pemborong dapat menerima “premi”.
Premi ini juga harus ditentukan bersama sebelum pekerjaan itu diserahkan
Dan masih banyak lagi syarat-syarat yang harus ditentukan dalam perencanaan administrasi yang umumnya disebut “Bagian pokok kedua bagian administrasi”
Penyusunannya pasal demi pasal berurutan dan tiap-tiap pasal mengandung beberapa peraturan yang dibuat oleh kumpulan orang-orang ahli dan berpengalaman luas id dalam pemborongan apapun.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k