Yang memberi pekerjaan perlu mengetahui, bagaimana dan dari bahan apa bangunan itu akan dibuat, maka direksi terlebih dahulu menbuat gambar rencana dari bangunan yang akan dibuat lengkap dengan detail-detailnya dan penjelasan-penjelasan teknik yang diperlukan, kemudian dianjurkan kepada yang memberi pekerjaan untuk diketahui dan untuk mendapatkan persetujuannya.
Pemborong yang melaksanakan pekerjaan bangunan itu, melaksanakannya sesuai dengan gambar-gambar rencana tadi dan penjelasan teknis yang berhubungan dengan bangunan yang dibuatnya itu.
Continue reading “PERENCANAAN”