Resiko (atau risk) pekerjaan konstruksi setelah diidentifikasi, di analisis dan di respon maka selanjutnya resiko-resiko tersebut di distribusikan dalam bentuk klausul-klausul kontrak.
Resiko-resiko ini tidak dapat dihilangkan, tetapi mereka dapat di distribusikan.
Pilihan untuk menerima, menghindari atau mentransfer resiko-resiko tersebut ada pada pertimbangan masing-masing pihak.
Apabila dalam negosiasi dan penyusunan draf kontrak distribusi resiko memang dinilai tidak berimbang atau kontraktor merasa tidak sanggup menanggung resiko tersebut (terlalu banyak hal-hal yang tidak dapat di prediksi, posisi distribusi resiko yang tidak seimbang atau hak dan kewajiban yang tidak jelas), maka sebaiknya kontraktor tidak mengikuti tender dengan kondisi demikian.
TIPE-TIPE RESIKO
Sudah merupakan karakteristik industri konstruksi sarat dengan resiko-resiko.
Resiko-resiko ini cukup sering terulang sehingga dapat dianalisis dan diklarifikasikan.
Secara umum ada 3 tahapan proses dalam menangani resiko kontrak konstruksi, yaitu :
- mengidentifikasi resiko
Tahapan pertama dalam penanganan resiko kontrak adalah mengidentifikasi resiko yang ada dalam kontrak konstruksi.
Mengenali tipe-tipe resiko dalam kontrak konstruksi dan mengidentifikasinya, dapat membantu pihak-pihak yang terlibat.
Tipe-tipe resiko yang tertera di dalam kontrak diantaranya :- pekerjaan fisik, (berhubungan dengan fisik pekerjaan) jenis hambatannya antara lain :
- kondisi tanah (sifat tanah alami), yang mempengaruhi konstruksi
- cacat material atau cacat pekerjaan
- pengujian dan pengetesan
- cuaca
- kurangnya tenaga kerja, peralatan, material, waktu maupun keuangan
- keterlambatan dan sengketa, hal-hal yang menjadi resikonya antara lain :
- kepemilikan tanah
- keterlambatan suplai informasi
- tidak efisien dalam pelaksanaan pekerjaan
- keterlambatan di luar kendali para pihak
- sengketa konstruksi
- pengarahan dan pengawasan, hal-hal yang menjadi resikonya antara lain :
- keserakahan
- ketidakcakapan
- ketidakefisienan
- ketidaklogisan
- berat sebelah
- komunikasi buruk
- kesalahan dalam dokumen
- desain yang cacat
- pemenuhan persyaratan
- ketidakjelasan persyaratan
- konsultan atau kontraktor yang tidak sesuai
- perubahan terkait persyaratan
- ganti rugi, hal-hal yang mempengaruhi antara lain :
- kecerobohan atau pelanggaran
- hal-hal yang tidak di asuransikan
- kecelakaan
- resiko-resiko yang tidak di asuransikan
- kerugian konvensional
- pengecualian dan batas waktu terkait asuransi
- faktor eksternal
- kebijakan pemerintah tentang pajak
- tenaga kerja
- keselamatan
- hukum
- persetujuan perencanaan
- batasan finansial
- pembatasan energi dan pembayaran
- perang atau kerusuhan sosial
- pengrusakan atau intimidasi
- sengketa industri
- pembayaran
- keterlambatan dalam menyelesaikan klaim
- menerbitkan sertifikat
- keterlambatan dalam melakukan pembayaran
- batasan hukum terkait recovery of interest
- bangkrut
- batasan pembiayaaan
- kekurangan dalam pengukuran dan proses penilaian
- nilai tukar atau inflasi
- hukum dan arbitrase
- keterlambatan dalam penyelesian sengketa
- ketidakadilan
- ketidakpastian akibat kurangnya tekanan atau ambiguitas kontrak
- biaya untuk memperoleh keputusan
- memberlakukan putusan
- perubahan dalam perundang-undangan
- interpretasi baru
- pekerjaan fisik, (berhubungan dengan fisik pekerjaan) jenis hambatannya antara lain :
- menganalisis resiko
tahapan setelah mengindentifikasi resiko adalah menganalisis resiko, hal yang dianalisis adalah frekwensi terjadinya resiko dan besarnya dampak resiko tersebut.
Analisis ini sering kali bersifat subjektif dan oleh karena itu dapat dilakukan dengan cepat oleh orang yang sudah berpengalaman.
Meskipun demikian, ada beberapa resiko yang membutuhkan metode kuantitatif mendetail agar dapat dianalisis. - merespons resiko
Tahapan setelah manganalisis resiko adalah meresponnya.
Pada intinya resiko-resiko konstruksi sebaiknya diserahkan dan di distribusikan kepada pihak-pihak yang sanggup dan biasa menanggung resiko tersebut diantaranya pemilik proyek, konsultan, kontraktor, dan pihak asuransi.
Juga penting mempertimbangkan sejauh mana resiko itu dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tersebut, sebagai contoh resiko yang berkenaan dengan desain proyek sebaiknya dikendalikan oleh kosultan perencana.
Ada 4 jenis respon terhadap resiko yaitu :
- menerima resiko, dapat dilakukan apabila dampak resiko bersifat minimal atau kecil dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memitigasi resiko tersebut contoh mengelola resiko dengan menggunakan pedoman dan prosedur yang sudah ada
- menghindari resiko, dapat dilakukan apabila resiko berdampak besar dan harus dihindari. Untuk itu perlu dikeluarkan biaya-biaya untuk memitigasi resiko tersebut, contoh menghilangkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan resiko tersebut.
- meminimalkan kemungkinan terjadinya resiko, dapat dilakukan apabila terdapat kemungkinan untuk melakukan perubahan atau alternatif lain yang mengurangi resiko, contoh melakukan review kontrak dengan baik, melakukan pemantauan pekerjaan dengan baik, melakukan analisis proyek secara rutin.
- mentransfer resiko, dapat dilakukan dengan mentransfer resiko kepada pihak ketiga (yang dapat menanggung /menerima resiko tersebut), contohnya asuransi pekerjaan atau kesepakatan kontraktual dengan pihak ketiga.
Dengan banyaknya resiko yang terkandung dalam pelaksanaan sebuah proyek konstruksi, maka sudah sewajarnya apabila para pihak yang terlibat mengasuransikan pekerjaan konstruksi tersebut.
SURETY BOND
Ada banyak jenis asuransi dan surat jaminan ( SURETY BOND ) yang tersedia untuk melindungi kontraktor, pemilik proyek, subkontraktor, pekerja dan publik, mulai dari proses tender sampai dengan tahapan masa pemeliharaan.
Surety Bond (surat jaminan) definisinya surat perjanjian tertulis dimana salah satu pihak dalam hal ini pemberi jaminan (The Surety) yang memberikan jaminan untuk pihak kedua yaitu principal (penyedia jasa) untuk kepentingan oblegee (pemilik proyek).
Jenis-jenis surety bond (surat jaminan) yaitu :
- Jaminan tender (Bid Bond)
adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk menjamin apabila peserta tender menarik diri sebelum batas waktu berlakunya penawaran.
Besarnya nilai jaminan tender 1% – 3% dari harga penawaran
Periode berlakunya jaminan minimum 90 hari kalender terhitung dari tanggal surat penawaran di terbitkan. - Jaminan pelaksanaan
adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk menjamin menyelesaikan pekerjaan atau tidak memenuhi kewajibannya selama masa pelaksanaan.
Besarnya jaminan pelaksanaan 5% – 10% dari nilai kontrak
Periode jaminan pelaksanaan berlaku dan berketetapan hukum selama waktu pelaksanaan pekerjaan atau sekurang-kurangnya 3 bulan dari tanggal kontrak. - Jaminan uang muka
adalah surat jaminan atas uang muka yang dibayarkan kepada kontraktor.
Nilai jaminan uang muka ini sama dengan nilai uang muka yang dibayarkan - Jaminan masa pemeliharaan
sebagai jaminan atas pemeliharaan, setelah serah terima pertama proyek.
Besarnya jaminan pemeliharaan pada umumnya 5% – 10% dari nilai kontrak.
Masa berlakunya jaminan masa pemeliharaan 12 bulan dari tanggal penyelesaian pekerjaan. - Jaminan pembayaran
adalah jaminan kontraktor mampu membayar subkontraktor, tenaga kerja dan material. - Jaminan pemeliharaan
adalah jaminan kerusakan hasil pekerjaan atau material selama rentang waktu tertentu.
Yang termasuk biaya asuransi dalam tanggung jawab kontraktor yaitu :
- Construction All Risk (CAR) untuk mencakup resiko bencana kecelakaan yang menimpa proyek selama periode pelaksanaan.
CAR untuk proyek berlokasi di darat, nilainya berkisar 0.15 – 0.2 % dari nilai kontrak, sedangkan proyek di laut sebesar 0.2 % – 0.3% - Thrid party liabilities, untuk mencakup resiko bencana / kecelakaan yang menimpa pihak ketiga di luar proyek.
Besarnya nilai pertanggungan biasanya ditentukan oleh pemilik proyek, misalnya seratus juta rupiah setiap satu kali kejadian, sehingga dapat dihittung biaya preminya. - Asuransi tenaga kerja (ASTEK) sesuai undang-undang ketenaga kerjaan adalah sebagai jaminan apabila terjadi kecelakaan yang menimpa tenaga kerja, dengan nilai pertanggungan 0,2 % dari nilai kontrak.
Perbedaan asuransi Construction All Risk (CAR) dengan Third Party Liabilities (TPL) adalah CAR melindungi proyek yang sedang dikerjakan, sedangkan TPL melindungi khalayak umum terhadap akibat dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi ketika kontraktor menjalankan tugas-tugasnya di lapangan.
Selain untuk melindungi kontraktor dari resiko-resiko yang dapat menyebabkan kerugian selama pelaksanaan pekerjaan, meminta kontraktor mengasuransikan pekerjaan juga berguna untuk membuktikan bahwa kontraktor memiliki kapasitas financial yang cukup untuk mengganti rugi kerugian yang mungkin terjadi.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k