RENCANA ANGGARAN BIAYA

Yang dimaksud dengan Rencana Anggaran Biaya (Begrooting) proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah serta biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek tersebut.

Rencana Anggaran Biaya merupakan harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti, cermat dan memenuhi syarat. Anggaran biaya spesifikasi dan bentuk bangunan yang sama akan berbeda -beda di masing-masing daerah, disebabkan karena perbedaan harga bahan dan upah tenaga kerja.

Sebagai contoh misalnya harga bahan dan upah tenaga kerja di Padang, berbeda dengan harga bahan dan upah tenaga kerja Medan, Pekan Baru, Palembang, Jakarta, Bandung dan Surabaya.

RENCANA ANGGARAN BIAYA

Rencana Anggaran Biaya defenisinya menurut Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum adalah perkiraan biaya pekerjaan Proyek / bagian Proyek yang dibuat oleh perencana atau konsultan yang disebut dengan Engineer’s Estimate (EE).

Dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara sebagai berikut

  1. Rencana Anggaran Biaya Kasar (Taksiran)
    Anggaran Biaya Kasar berfungsi untuk pedoman terhadap hasil perhitungan Anggaran Biaya Teliti, biasanya hasilnya tidak jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
    Pada Anggaran Biaya Kasar harga satuan dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai (m2), dan taksiran tersebut haruslah berdasarkan harga wajar dan tidak jauh berbeda dari hitung teliti.
  2. Rencana Anggaran Biaya teliti
    Yang dimaksud dengan anggaran biaya teliti ialah anggaran biaya bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat penyusunan anggaran biaya.

Data-data yang dijadikan dasar perhitungan, Rencana Anggaran Biaya teliti :

  • Bestek
    berfungsi untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat-syarat teknis
  • Gambar Bestek
    berfungsi untuk menentukan volume pekerjaan
  • Harga Satuan Pekerjaan
    Harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkan analisa satuan

Harga satuan dasar yang digunakan dalam perhitungan Analisa Harga Satuan adalah sebagai berikut

  1. Harga pasar setempat pada waktu yang bersangkutan
  2. Harga kontrak untuk barang / pekerjaan sejenis yang pernah dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor-faktor kenaikan harga yang terjadi
  3. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Biro Pusat Statistik (BPS) dan media cetak lainnya
  4. Daftar harga / tarif barangĀ  / jasa yang dikeluarkan oleh pabrik dan agen tunggal
  5. Daftar harga standar yang dikeluarkan oleh instanasi yang berwenang baik pusat maupun daerah.

Selain hal-hal yang disebutkan diatas, harga satuan bahan dan harga satuan upah dapat juga berpedoman kepada

  1. Analisa BOW
    BOW singkatan dari Burgerlijke Openbare Werken, adalah satu ketentuan dan ketetapan umum yang ditetapkan oleh DIR BOW tgl 28 Februari 1921 Nomor 5372 A zaman Pemerintahan Belanda
  2. Standar Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 07/SE/M/2008 tentang Standar, Pedoman, Manual Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bagunan Gedung dan Perumahan sudah tidak berlaku.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *