PEKERJAAN KONSTRUKSI

Secara umum, Jasa Konstruksi bermakna sangat luas, bidang-bidang kegiatan jasa konstruksi meliputi : perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Undang-undang tentang Jasa konstruksi no 18 tahun 1999 dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sedangkan pengertian Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

KEGIATAN KONTRAKTOR JASA KONSTRUKSI

Kontraktor Jasa Konstruksi sebagai Pelaksana Konstruksi di defiinisikan sebagai penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli, profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya dan terikat kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.

Lingkup pekerjaan konstruksi sangat beragam, secara garis besar meliputi :

  1. gedung (perkantoran, mal, rumah sakit. hotel, apartemen, pabrik).
  2. prasarana dan transportasi (jalan, jembatan, dermaga, landasan terbang)
  3. Irigasi (saluran dan bendungan)
  4. Fasilitas pengolahan air,
  5. Bangunan pembangkit tenaga Listrik
  6. dan berbagai bangunan fisik lainnya

Kategori dasar kegiatan Kontraktor Jasa Konstruksi dibagi dua kelompok umum, yaitu :

  1. kegiatan primer atau utama (primary activities) berhubungan dengan pemasaran, pelaksanaan, penyerahan dan pemeliharaan.
  2. kegiatan penunjang (supporting activities), yakni kegiatan yang menyediakan infrastruktur atau masukan yang memungkinkan kegiatan-kegiatan utama berlangsung secara terus menerus.

Kegiatan kontraktor Jasa konstruksi di tuangkan (di jelaskan) di dalam kontrak, seperti :

  1. kontrak PC, sistem kontrak yang mencakup Procurement (Pengadaan) dan Construction (konstruksi), tidak termasuk perekayasaan dan commisioning.
  2. Kontrak EPC juga sering disebut dengan EPCC, sistem kontrak yang mencakup lingkup tanggung jawab Engineering (perekayasaan), Procurement (pengadaan) Contruction (Kontsruksi) dan Commisioning (Uji Coba Operasi), sampai menghasilkan sistem yang mampu berproduksi.

PERENCANAAN METODA PELAKSANAAN

Tujuan dari perecanaan Kegiatan Jasa Konstruksi adalah :

  1. proses yang mencoba meletakkan dasar tujuan dan sasaran termasuk menyiapkan segala sumber daya untuk mencapainya
  2. secara garis besar, perencanaan berfungsi untuk meletakkan dasar sasaran proyek, yaitu penjadwalan, anggaran dan mutu.

Perencanaan metode pelaksanaan (Construction method), berdasarkan data-data yang digunakan untuk menyusun metode pelaksanaan antara lain :

  1. gambar tender
  2. hasil survei lapangan
  3. referensi pengalaman pekerjaan sejenis
  4. rencana waktu pelaksanaan awal
  5. semua dokumen (termasuk surat-surat, memo, laporan-laporan yang berhubungan dengan lamanya atau urutan dari aktivitas proyek.

Penyusunan metoda pelaksanaan ini perlu melibatkan personil yang berpengalaman dalam pekerjaan sejenis. serta sub kontraktor spesialis apabila terdapat pekerjaan-pekerjaan khusus misalnya mekanikal / elektrikal.

Fungsi perencanaan teknis dan keuangan, dengan fungsi spesifik meliputi :

  1. perencanaan rekayasa teknik (engineering) diantaranya :
    pembuatan jadwal pelaksanaan (master schedule), perencanaan sumber daya (bahan, alat dan subkontraktor), perencanaan metoda pelaksanaan, perencanaan mutu serta perencanaan K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  2. perencanaan administrasi dan keuangan, meliputi pembuatan cash flow, perencanaan termin / penagihan, sistem akuntansi dan perpajakan proyek serta pengelolaan SDM proyek.

PENJADWALAN KEGIATAN KONSTRUKSI

Seperti yang di uraikan diatas, termasuk kegiatan perencanaan adalah pembuatan jadwal pelaksanaan (master schedule)

Penjadwalan untuk menentukan aktivitas yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu proyek dalam urutan serta kerangka waktu tertentu.

Proses untuk merencanakan durasi (duration), fungsinya bagi pemilik adalah :

  1. mengetahui waktu mulai dan selesainya proyek
  2. merencakan aliran khas
  3. mengevaluasi efek perubahan terhadap waktu penyelesaian biaya proyek

Fungsi proses penjadwalan bagi kontraktor adalah :

  1. memprediksi kapan suatu kegiatan yang spesifik dimulai dan diakhiri
  2. merencanakan kebutuhan material, peralatan dan tenaga kerja
  3. mengatur waktu keterlibatan sub kontraktor
  4. menghindari konflik antara sub kontraktor dan pekerja
  5. merencanakan aliran kas
  6. mengevaluasi efek perubahan terhadap waktu penyelesaian dan biaya proyek

PENGENDALIAN KEGIATAN KONSTRUKSI

Fungsi kegiatan pengendalian kegiatan konstruksi, meliputi kegiatan membandingkan realisasi operasional dengan perencanaan dan bila terdapat deviasi terhadap perencanaan maka dilakukan analisis penyebabnya dan diambil tidakan solusinya.

Perencanaan teknik dan pengendaliannya, dipersiapkan Site Engineering Manager (SEM) atau Manager Teknik, memimpin unit engineering dan berwenang mengelola fungsi perencanaan dan pengendalian pekerjaan konstruksi

Kegiatan perencanaan teknik, antara lain :

  1. perencanaan metoda pelaksanaan (construction method)
  2. perencanaan gambar kerja (shopdrawing)
  3. perencanaan jadwal pelaksanaan (master schedule), jadwal bahan (material schedule), jadwal peralatan (equipment schedule) dan jadwal tenaga kerja (labor schedule).
  4. perencanaan mutu (quality plan)
  5. perencanaan arus kas (cash flow), berkaitan dengan peminjaman uang untuk modal pekerjaan.
  6. perencanaan kesehatan dan kesehatan kerja (safety plan)
  7. pemilihan subkontraktor

Pekerjaan pengendalian adalah proses membandingkan seluruh perencanaan seperi tersebut diatas dengan realisasi yang dicapai dalam pelaksanaannya dengan melakukan analisis terhadap daviasi yang terjadi.
Apabila deviasinya negatif hendaknya dicarikan cara tertentu untuk menyelesaikannya.

Proses pelaksanaan pekerjaan, oleh Site Operation Manager (SOM) atau Manager Operasi Lapangan memiliki tugas memimpin unit operasi lapangan dan berwenang dalam mengelola pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai fungsi opersionalnya meliputi :

  1. melaksanankan pekerjaan sesuai dengan perencanaan biak teknis maupun keuangan sebagaimana dipersiapkan departemen Engineering
  2. mengkoordinasikan kepada kepala pelaksana (General Superintendant) dalam mengendalikan dan mengontrol pekerjaan mandor dan subkontraktor.
  3. membina dan melatih ketrampilan staf, tukang dan mandor
  4. melakukan penilaian kemampuannya sesuai dengan standar yang dit tetapkan.

Dibantu dengan Site Administration Manager (SAM) atau Manager Administrasi Lapangan, bertugas memimpin unit administrasi proyek dan berwenang mengelola urusan keuangan, akuntasi / pembukuan, urusan umum dan SDM proyek, antaa lain meliputi :

  1. menyiapkan urusan administrasi penagihan kepada pemilik proyek
  2. melakukan pencatatan transaksi ke dalam jurnal (media pembukuan)
  3. melakukan verifikasi seluruh dokumen transaksi pembayaran
  4. mengurus masalah perpajakan dan asuransi dll.

Pekerjaan konstruksi dimulai dari pekerjaan perencanaan – pekerjaan pelaksanaan – pekerjaan pengendalian dan (atau) pekerjaan operasi sistem produksi.

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *