PEKERJAAN KONSTRUKSI

Secara umum, Jasa Konstruksi bermakna sangat luas, bidang-bidang kegiatan jasa konstruksi meliputi : perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Undang-undang tentang Jasa konstruksi no 18 tahun 1999 dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sedangkan pengertian Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Continue reading “PEKERJAAN KONSTRUKSI”