PROPOSAL PENAWARAN

Setelah menghitung volume dan nilai penawaran, tahap berikutnya adalah mempersiapkan proposal penawaran.

Proposal Penawaran yang perlu dipersiapkan adalah dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh panitia lelang tertulis pada dokumen tender.

proposal penawaran

Proposal Penawaran ada 2 jenis yaitu :

  1. Proposal biaya (cost proposal), terdiri dari dokumen-dokumen diantaranya :
    a) surat penawaran (form of tender), format surat penawaran seperti tertera pada dokumen tender
    b) Perincian biaya (priced bill of quantity)
    c) Daftar harga satuan bahan
    d) Daftar harga satuan upah
    e) Analisa harga satuan (breakdown of unit price)
    f) Jaminan tender (tender bond)
  2. Proposal teknik (technical proposal)
    a) metoda pelaksanaan (construction method)
    b) jadwal waktu pelaksanaan (time schedule)
    c) jadwal tenaga kerja (manpower schedule)
    d) jadwal alat (equipment schedule)
    e) jadwal bahan (material schedule)
    f) Organisasi proyek dan personil (project organization and nominated personnel)
    g) Daftar nama sub kontraktor yang di usulkan (list of proposed sub contractors).

Proposal Penawaran dipersiapkan 2 dokumen copy + 1 dokumen asli (untuk proposal teknik dan proposal biaya), hal ini di jelaskan pada dokumen tender, dan di masukkan ke dalam sampul / amplop yang terpisah dan di segel.

Setelah pengumpulan proposal, tahapan-tahapan tender berikutnya adalah :

  1. Pembukaan dokumen penawaran
    Pada waktu yang telah ditentukan, panitia dihadapan para peserta tender menyatakan bahwa waktu penyampaian dokumen penawaran telah ditutup, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan pembacaan penawaran yang masuk, sesuai sistem yang ditetapkan.
  2. Evaluasi tender dan klarifikasi
    Untuk memberikan tambahan penjelasan tentang penawaran yang disampaikan biasanya dilakukan pertemuan dengan beberapa peserta tender secara bergantian untuk menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh panitia, berdasarkan hasil klarifikasi ini kemudian panitia membuat evaluasi untuk menetapkan pemenang tender.
  3. Penetapan calon pemenang (letter of intent)
    Keputusan mengenai calon pemenang tender diambil oleh panitia dalam suatu rapat. Hasilnya selanjutnya akan diumumkan kepada seluruh peserta tender.
  4.  Masa sanggah
    Dalam hal tender proyek pemerintah setelah diumumkannya calon pemenang tender, peserta tender yang tidak menang berhak mengajukan keberatan sampai dengan batas masa sanggah, misalnya selambat-lambatnya empat hari setelah pengumuman.
  5. Surat Penunjukan pemenang (letter of award)
    Setelah tidak ada keberatan dari peserta tender biasanya pemilik proyek mengerluarkan surat keputusan pemenang.
  6. Surat perintah kerja (SPK / notice to proceed)
    Surat perintah kerja diterbitkan oleh pemimpin proyek ditujukan kepada kontraktor untuk memulai pekerjaan persiapan.
    Biasanya dalam waktu tertenu setelah diterbitkannya SPK ( misal tujuh hari ). kontraktor wajib melakukan kegiatan di lapangan misalnya persiapan lahan kerja, pemagaran, pembuatan kantor sementara dan sebagainya.
    Untuk kontrak dengan standar internasional, Notice to proceed biasanya diterbitkan setelah perjanjian pemborongan ditandatangani, sedangkan untuk kontrak dengan standar nasional, SPK diterbitkan sebelum perjanjian pemborongan ditanda tangani.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k