BIAYA UPAH PEKERJA

Biaya proyek (pekerjaan) konstruksi salah satu bagiannya adalah upah pekerja.

Upah pekerja merupakan salah satu komponen penyusun harga satuan dari setiap jenis pekerjaan konstruksi, dimana besarnya bobot / porsi nilai upah kerja umumnya cukup besar.

Besaran upah pekerja, ditentukan oleh kapasitas produksi, nilai upah harian atau per jam dari tukang, pekerja dan mandor yang telah dinegosiasikan oleh kontraktor.

Tenaga kerja pekerjaan dibedakan menjadi beberapa kelas, ditentukan oleh keahlian yang dimiliki terutama berhubungan dengan pekerjaan, usia pengalaman, kemampuan lainnya seperti kemampuan menganalisa dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik, kemampuan memimpin, tanggung jawab atau loyalitas, latar belakang pendidikan dan sebagainya.

BIAYA UPAH PEKERJA

biaya upah pekerja

Tingkatan tenaga kerja berdasarkan kualitasnya dikelompokkan atas 3 tingkatan yaitu :

  1. tenaga kerja terdidik
    tenaga kerja terdidik melalui pendidikan formal seperti sekolah atau pendidikan non formal (keahlian) seperti sekolah, kursus pelatihan kerja, sertifikasi tenaga ahli dan sebagainya
    yang termasuk dalam golongan ini misalnya pimpinan proyek, Proyek Manager, Site Manager, Pengawas atau pelaksana, teknisi, operator alat.
  2. tenaga kerja terlatih
    tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang tertentu dengan melalui pengalaman bekerja dan melalui proses berulang-ulang sehingga terampil mengerjakan pekerjaan tersebut.
    Yang termasuk dalam golongan ini misalnya tukang ahli (kepala tukang), mandor, tukang, teknisi.
  3. tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik
    tenaga kerja kasar yang lebih mengandalkan tenaga dari pada keahlian atau ketrampilan.
    Yang termasuk golongan ini seperti : kenek, 1/2 tukang dan sebagainya.

Biaya Upah Pekerja yang dimaksudkan adalah upah yang berhubungan dengan tenaga kerja langsung (Direct Man Power).

Direct Man power adalah tenaga ahli, tenaga terampil, tenaga kasar yang bekerja dalam satu kesatuan organisasi (tim) untuk pelaksanaan satu pekerjaan.

Atau definisi lainnya adalah tenaga kerja yang berhubungan atau terlibat langsung dalam suatu pekerjaan, contoh direct man power misalnya mandor, kepala tukang, tukang, kenek, operator alat, dan sebagainya.

2 cara menentukan nilai Biaya Upah Pekerja Direct Manpower yaitu :

  1. Upah Harian
    Upah kerja ditentukan berdasarkan berdasarkan kehadiran tenaga kerja di lokasi pekerjaan.
    Umumnya jumlah jam tenaga kerja harian ditetapkan suatu perusahaan, 7 jam sehari (dimulai dari pukul 08.00 dan selesai pukul 16.00).
    Dan apabila jumlah jam bekerja lebih dari 7 jam, dianggap lembur dan dihitung selisihnya, apabila bekerja sampai pukul 22.00, dianggap bekerja 2 hari.
    Besarnya upah harian dipertimbangkan menggunakan data Upah kerja minimum rata-rata (UMR) suatu regional (lokasi / daerah) dan
  2. Upah borongan
    Upah kerja ditentukan oleh nilai dari suatu pekerjaan.
    Besarnya nilai suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan analisa kapasitas produksi pekerjaan (jumlah waktu yang dibutuhkan tenaga kerja untuk mengerjakan suatu pekerjaan dibandingkan dengan Upah harian) dan nilai upah borongan merupakan kesepakatan antara 2 pihak (yang memborong dan pemberi pekerjaan).

Selain upah yang menjadi penghasilan pekerja bangunan, juga harus mempertimbangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan upah tenaga kerja seperti :

  1. asuransi tenaga kerja
  2. PPh (subkon yang berbadan usaha perseroan)
  3. Mobilisasi dan demobilisasi

Nilai Biaya Upah Kerja ini biasa dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung variasi item pekerjaannya.
Bahkan untuk pekerjaan sejenis, dilaksanakan dengan metoda yang berbeda dan kondisi berbeda (tingkat kesulitan), akan menghasilkan haga upah yang berbeda, misalnya untuk pekerjaan dilokasi ruang gerak terbatas (di lokasi ada rintangan dari lokasi pekerjaan berada diantara mesin), atau yang lainnya pekerjaan beton di lantai dasar dibandingkan dengan pekerjaan beton di lantai 3 dan sebagainya.

Besaran nilai Biaya Upah Pekerja dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya diantaranya :

  1. Pengadaan material tepat waktu
  2. kelengkapan alat atau peralatan membantu pelaksanaan pekerjaan
  3. jadwal pekerjaan tepat waktu (mempengaruhi pekerjaan berikutnya yang berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya).

Biaya Upah Pekerja ini merupakan bagian dari nilai harga satuan pekerjaan, berdasarkan analisa dan penetapan berdasarkan nilai-nilai yang telah disebutkan seperti informasi diatas.

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Aneka Alam Abadi Website
Average rating:  
 0 reviews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *