SUSUNAN ORGANISASI PELAKSANAAN PROYEK

Untuk mencapai hasil yang optimal dalam penyelesaian suatu proyek sangat tergantung kepada sistem perencanaan sampai pelaksanaannya.

Kelancaran suatu pekerjaan di dukung oleh adanya Susunan Organisasi Pelaksanaan Proyek di mana masing-masing unsur yang terlibat di dalamnya bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan hingga selesainya proyek.

Hubungan antara satu unsur dengan unsur lainnya adalah saling berkaitan, sehingga diharapkan dapat saling berinteraksi dan saling menunjang sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

UNSUR-UNSUR ORGANISASI

Badan-badan hukum dan Susunan Organisasi Pelaksanaan Proyek perlu dibentuk untuk menjamin pelaksanaan proyek agar dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan selesai pada waktunya.

Masing-masing unsur organisasi tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.

Dalam pelaksanaan ini, setiap unsur organisasi memiliki peranan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Susunan organisasi ini adalah :

  1. Principal / orang yang memberi pekerjaan (bouwheer / owner).
  2. Penasehat / Adviser, konsultan perencana (Consultant Designer)
  3. Direksi atau Pengawas / Pengurus (konsultan pengawas)
  4. Pelaksana proyek (pemborong / Annemer)
  5. Pelaksana atau Uitvoeder

PEMILIK PROYEK

Pemilik proyek (bouwheer / owner) adalah pihak yang memiliki gagasan untuk membangun baik secara perorangan (individu) atau badan hukum seperti wakil dari perusahaan atau organisasi swasta maupun wakil suatu dinas.

Bila seseorang atau jawatan ingin membuat bangunan, maka orang tersebut menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan dan menyerahkan agar dapat direncanakan bangunan yang diingin berserta besar biaya yang diperlukan.
Orang ini dinamakan Principal / Pemberi Pekerjaan

Tugas dan tanggung jawab pemilik proyek adalah sebagai berikut :

  1. menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor)
  2. meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa
  3. memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
  4. menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
  5. menyediakan dana dan membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
  6. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
  7. mengesahkan perubahan dalam pekerjaan
  8. menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya sesuai dengan apa yang dikehendaki.

PENASEHAT / ADVISER

Konsultan perencana (consultant designer) adalah pihak perorangan atau badan hukum yang menerima tugas dari pemimpin proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan memberikan saran-saran yang perlu dalam perencanaan pelaksanaan proyek.

Sebagaimana tersebut diatas, ahli-ahli bangunan yang menerima pekerjaan dari principal pada umumnya tenaga-tenaga teknik yang dipimpin oleh seorang arsitek atau insinyur.
Dalam hal ini disebut penasehat atau perencana.

Dalam pekerjaannya arsitek akan menyalurkan keinginan-keinginan dari principal dengan mengindahkan ilmu keteknikan, keindahan maupun mamfaat penggunaannya bangunan yang dimaksud.

Pada umumnya arsitek mengemukakan bentuk beserta rencana biaya sementara yang diingini oleh Principal.
Dimana kemungkinan principal memberikan juga pendapatnya yang akan disesuaikan dengan rencana yang disajikan oleh arsitek tadi.
Sesudah mendapat kata sepakat, maka arsitek dapat melanjutkan semua pekerjaan hingga bangunan yang akan dibuat dapat dilaksanakan.

Hubungan principal dengan arsitek adalah berdasarkan kepercayaan dan principal memiliki arsitek yang disukainya karena arsitek-arsitek satu dengan yang lainnya tidak boleh konkruen dengan honorarium.

Tugas dan tanggung jawab perencana adalah sebagai berikut :

  1. membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  2. memberikan usulan serta pertimbangan kepada pemilik proyek dan pilih kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  3. memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja dan syarat-syarat.
  4. membuat gambar revisi apabila terjadi perubahan perencanaan
  5. menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

PENGAWAS

Dalam melaksanakan pekerjaan, pemborong perlu diawasi pekerjaannya.
Ini dilakukan oleh sorang atau lebih yang disebut Direksi / pengawas yang mempunyai staff pekerja ahli dibidangnya masing-masing.

Konsultan pengawas (Direksi/Supervisor) adalah perorangan, beberapa orang, bahan hukum atau instansi yang ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh pemilik proyek untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pengawasan dan pengontrolan dilakukan agar tercapai hasil kerja sesuai dengan persyaratan yang ada atau berdasarkan petunjuk-petunjuk dalam aanwijzing.

Adanya pengawasan dari direksi diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil sesuai perencanaan yang diharapkan.

Dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengawas mempunyai tugas dan tanggungg jawab adalah sebagai berikut :

  1. mengawasi pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan
  2. membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
  3. melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
  4. mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  5. menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya
  6. mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang di harapakan dengan kuantitas, kualitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  7. menerima atau menolak material dan peralatan yang di datangkan kontraktor.
  8. menghentikan sementara apabila terjadi penyimpangan dan peraturan yang berlaku
  9. menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
  10. menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan bertambah atau berkurangnya pekerjaan

Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
Pengawas berhak memberikan saran dan petunjuk kepada pelaksana (pemborong/ kontraktor) jika dirasakan perlu, agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

PEMBORONG

Adapun yang melaksanakan berdirinya bangunan adalah pemborong, dimana dengan kerjanya mendapatkan keuntungan, ada kalanya arsitek (penasehat) melaksanakan sendiri bangunan tersebut dan dalam hal demikian dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. principal menyerahkan pekerjaan merencana dan melaksanakan pada seorang arsitek, dengan memberikan honorarium
  2. Principal menyerahkan pekerjaan tersebut dalam kondisi dimana Arsitek tidak mendapat honorarium, tetapi dengan kerjanya mendapatkan keuntungan maka arsitek ini dinamakan Arsitek Annemer Direksi / pengawas.

Pemborong disebut juga dengan rekanan yang memiliki tugas dan tanggung jawab pelaksanaan sebagai berikut :

  1. mempersiapkan sarana penunjang untuk kelancaran kerja
  2. menyediakan dan mempersiapkan perlengkapan bahan yang akan digunakan pada proyek sesuai dengan persyaratan bestek.
  3. menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta peralatan yang diperlukan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
  4. melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan gambar bestek dan memenuhi peraturan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
  5. menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan dalam kontrak
  6. mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana.
  7. bertanggung jawab terhadap fisik bangunan selama masa pemeliharaan.

PELAKSANA ATAU UITVOEDER

Pelaksana atau Uitvoeder adalah seorang teknisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan atau terlaksananya pekerjaan.

Ditunjuk oleh pemborong atau setiap waktu berada di tempat pekerjaan, karena dalam beberapa hal pemborong sering berhalangan.
Penunjukkannya harus diberi tahu kepada direksi, disertai penjelasan identitas dirinya seperti pendidikan, pengalaman, umur dan lain-lain, karena direksi dapat menolak pelaksana yang dianggapnya tidak memenuhi syarat.

Pelaksana ini dapat juga, pihak yang ditunjuk perusahaan Kontraktor, untuk ditempatkan di lokasi pekerjaan, melaksanakan pekerjaan, mewakili perusahaan dalam hubungannya dengan pengawas dan perencana.

Tugas dan tanggung jawab pelaksana adalah sebagai berikut :

  1. Memahami gambar desain dan spesifikasi teknik dan pedoman lain terkait sebagai pedoman dalam memimpin pelaksanaan kerja lapangan
  2. mengatur pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan program kerja mingguan, metoda kerja, gambar kerja, dan spesifikasi teknik.
  3. menyiapkan tenaga kerja sesuai jadwal pengadaan tenaga kerja dan mengatur pelaksanaan tugas tenaga kerja tiap harinya.
  4. melakukan supervice atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
  5. menjalin hubungan baik dengan pengawas pekerjaan / konsultan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
  6. mengupayakan effiseinsi dan efketifitas pemakaian bahan, tenaga kerja dan alat di lapangan
  7. mengadakan pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan mitra usaha / mandor borong secara berkala
  8. membantu kepala lapangan memproses berita acara kemajuan pekerjaan secara berkala.
  9. melaksanakan koordinasi dengan mitra usaha / mitra borong
  10. membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan pekerjaan di lapangan.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *