JUAL ROSTER JAKARTA

Produk Roster Beton sebagai salah satu solusi untuk ventilasi ruangan yang memiliki keunggulan, kokoh dan kuat terhadap cuaca yang ekstrim, bebas dari perawatan.

Berfungsi untuk mengalirkan udara dari dalam ruangan ke luar atau sebaliknya dari luar ke dalam ruangan dan fungsi lainnya menjaga kelembapan udara dalam ruangan,

Sesuai yang disyaratkan pada SNI 03-6572-2001, “Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.”

Tujuan Ventilasi adalah :

  1. menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan yang ditimbulkan oleh keringat dan sebagainya dan gas-gas pembakaran (CO2) yang ditimbulkan oleh pernafasan dan proses-proses pembakaran
  2. menghilangkan uap air yang timbul sewaktu memasak, mandi dan sebagainya
  3. menghilangkan kalor yang berlebihan
  4. membantu mendapatkan kenyamanan termal

VENTILASI RUANGAN

JUAL ROSTER JAKARTA
Gbr. Ventilasi Alami

Ventilasi ruangan jenis ventilasi alami yang memenuhi butir 4.3.2 adalah ventilasi alami yang disediakan harus terdiri dari bukaan permanen atau jendela atau pintu  atau sarana lain yang dapat dibuka, dengan persyaratan :

  1. jumlah bukaan ventilasi tidak kurang dari 5% terhadap luas lantai ruangan yang membutuhkan ventilasi
  2. arah yang menghadap ke halaman berdinding dengan ukuran yang sesuai atau daerah yang terbuka keatas, teras terbuka, pelataran parkir atau sejenis, ruang yang bersebelahan.

Yang dimaksud dengan ventilasi alami adalah ventilasi udara yang tidak menggunakan tenaga listrik untuk mengalirkan udara dan menjaga kelembapan ruangan (fungsi dari ventilasi), contohnya sebagai berikut :

  1. Ventilasi berupa bukaan seperti pintu, jendela, roster, ventilasi (lubang angin) dari bahan kayu dan besi
  2. Ventilasi yang digerakkan tenaga angin seperti turbin ventilator

Roster Beton memiliki bukaan permanen, merupakan jenis ventilasi yang tidak digerakkan oleh mesin ataupun oleh angin, bebas perawatan, tidak mengurangi privasi ruangan.
Bentuk-bentuk roster beton bervariasi bentuk dan ukurannya, membantu memberikan kesan fasad (arsitektur) modern dan minimalis pada bangunan rumah tempat tinggal, sekolah, kantor bahkan ada juga yang menggunakan roster digunakan untuk mempercantik konstruksi pagar bata.

Untuk banguan industri seperti pabrik dan gudang, tipe bentuk roster yang digunakan lebih berfungsi untuk mengalirkan udara dan mengatasi tempiasan air hujan masuk ke dalam.
Luas pemasangan roster beton, menyesuaikan persyaratan kebutuhan kelas bangunan, seperti yang dirinci dibawah ini :

  1. Pada bangunan kelas 2 dan hunian tunggal pada bangunan klas 3 atau sebagian bangunan kelas 4, ventilasi berupa jendela, atau bukaan atau pintu atau sarana lainnya dengan luas tidak kurang dari 5% terhadap luas lantai dari ruangan yang di ventilasi
  2. Pada bangunan kelas 5 dan 6 dan 7 dan 8 dan 9, ventilasi berupa jendela, bukaan, pintu atau sarana lainnya dengan luas ventilasi tidak kurang dari 10% terhadap luas lantai dari ruang yang akan diventilasi, diukur tidak lebih dari 3,6 meter diatas lantai.

Definisi bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PEKERJAAN UMUM No 10/KPTS/2000, sebagai berikut :

  1. bangunan kelas 1 : bangunan rumah tinggal / hunian
    A. Kelas 1 A, bangunan hunian tunggal berupa satu rumah tunggal atau
    satu atau lebih banguann hunian gandeng yang masing-masing
    bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk
    rumah deret, rumah taman, villa, unit town house
    B. Kelas 1 B, rumah kos, rumah tamu, hotel atau sejenis dengan luas total
    lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang
    secara tetap.
  2. bangunan kelas 2 : bangunan hunian terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupa tempat tinggal terpisah
  3. Bangunan kelas 3 :  bangunan hunian di luar kelas 1 dan kelas 2, yang digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh orang yang tidak berhubungan seperti :
    – rumah asrama, rumah tamu, losmen
    – bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel
    – bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah
    – panti untuk orang berumur, cacat
    – bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya
  4. Bangunan kelas 4 : bangunan hunian campuran
    adalah tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan kelas 5, atau 6, atau 7, atau 8, atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada di dalam bangunan tersebut.
  5. Bangunan kelas 5 : bangunan kantor
    adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi atau usaha komersial di luar bangunan kelas 6, kelas 7, kelas 8 atau kelas 9.
  6. Bangunan kelas 6 : bangunan perdagangan
    adalah bangunan toko atau bangunan lainnya yang di gunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara enceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat termasuk :
    – ruang makan, kafe, restoran atau
    – ruang makan malam, bar,. toko atau kios sebagai bagian dari suatu hote
    atau motel
    – tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum atau
    – pasar, ruang penjualan, ruang pamer atau bengkel.
  7. Bangunan kelas 7 : bangunan penyimpanan / gudang
    Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk ;
    – tempat parkir umum atau
    – gudang atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau
    cuci gudang
  8. Bangunan kelas 8 : bangunan laboratorium / industri / pabrik
    adalah bagunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan
  9. Bangunan kelas 9 : bangunan umum
    adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum yaitu :
    – kelas 9 A : bangunan perawatan kesehatan termasuk laboratorium
    – kelas 9 B : bangunan pertemuan, temasuk bengkel kerja, laboratorium
    atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan
    peribadatan, bangunan budaya atau sejenisnya
  10. Bangunan kelas 10 adalah bangunan yang bukan hunian
    – kelas 10 A : bangunan bukan hunian berupa garasi, carport atau sejenisnya
    – kelas 10 B : struktur berupa pagar, tonggak, antena dan dinding penyangga
    atau dinding yang berdiri bebas atau kolam renang atau sejenisnya

JUAL ROSTER JAKARTA

Informasi Jual Roster Jakarta hubungi 0856-937-597-38, diproduksi oleh pabrik Aneka Alam Abadi, GRATIS pengiriman Jakarta dan sekitarnya, GARANSI kualitas, pengiriman tepat waktu.

Untuk informasi lebih detail bentuk produk roster beton dan dimensinya, dapat dilihat di artikel postingan sebelumnya ROSTER BETON

jual roster jakarta

Roster beton dipasang pada sisi dinding yang menghadap luar ruangan (dinding bagian terluar bangunan).
Proses pekerjaan pemasangan roster beton sama seperti proses pekerjaan pemasangan dinding bata, dapat di finish aci.

 

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *