AIR LIMBAH

Pengelohan Air Limbah domestik adalah upaya mengolah dengan cara tertentu agar air limbah dimaksud memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan.

Yang dimaksud dengan Air Limbah adalah air yang berasal dari sisa kegiatan proses produksi dan usaha lainnya seperti kegiatan rumah tangga, perumahan, rumah susun, apartemen, perkantoran, rumah dan kantor rumahdan toko, rumah sakit, mall, pasar swalayan, balai pertemuan, hotel, industri, sekolah yang tidak dimamfaatkan kembali.

AIR LIMBAH

Standar baku mutu air limbah menurut peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta NO 122 Th 2005 yaitu :

  1. Nilai PH                                  : 6 – 9
  2. KMnO4                                  : 85 Mg/L
  3. TSS                                          : 50 Mg / L
  4. Amoniak                                : 10 Mg / L
  5. Minyak & Lemak               : 10 Mg / L
  6. Senyawa Biru Metilen    : 2 Mg / L
  7. COD                                         : 100 Mg / L
  8. BOD                                         : 75 Mg / L

Tujuan pengelolaan limbah domestik sebagai upaya memperbaiki kualitas air yang berasal dari kegiatan rumah tangga / perkantoran sehingga layak untuk dibuang ke saluran kota / drainase.

  1. Terbangunnya instalasi pengolahan limbah domestik pada bangunan sesuai dengan dengan tipologi tata letak bangunan, jenis penggunaan bangunan dan klasifikasi volume air bersih.
  2. Terbangunnya prasarana dan sarana sanitasi lingkungan bagian-bagian kota sesuai dengan rencana jaringan sanitasi kota
  3. Terpenuhinya baku mutu limbah cair domestik
  4. Berkurangnya air limbah sebagai bahan pencemar yang masuk ke saluran umum dan atau meresap ke dalam tanah

Dalam kegiatan pengelolaan limbah domestik peran masyarakat meliputi :

  1. Pemberian masukan dalam rangka penyusunan kebijakan sanitasi lingkungan kawasan tertentu
  2. Pemberian informasi tentang pengindetifikasikan berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas rung di wilayah dan termasuk pula pelaksanaan tata ruang kawasan
  3. Bantuan untuk pengembangan sanitas lingkungan pemukiman
  4. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan rencana sanitasi lingkungan.
  5. Pengajuan keberatan terhadap rancangan rencana sanitasi lingkungan
  6. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan kebijakan sanitasi lingkungan.
  7. Lingkungan masyarakan rumah tangga wajib mendorong terciptanya kondisi lingkungan yang sehat dan pencemaran air limbah domenstik.

Jenis – jenis konstruksi pengolah limbah domestik antara lain :

  1. Bak pemisah lemak sederhana
    Untuk IPAL kapasitas 6 m3, digunakan untuk mengolah air limbah yang mengandung lemak non toilet
  2. Biofilter Anaerobik (Up Flow Biofilter), kapasitas 5 orang (1.250 ltr/hari), kapasitas 8 orang (2.000 ltr / hari), 10 orang kapasitas 2.500 ltr/hari, kapasitas 15 orang (3.750 ltr / hari) konstruksi dari pasangan bata dan beton.
  3. Kombinasi biofilter Anaerobik dan Aerob, kapasitas 10 orang (2.500 ltr/hari), kapasitas 24 orang (6.000 ltr/ hari), kapasitas 34 orang (8.500 ltr / hari), kapasitas 56 orang  (14.000 ltr/hari)
  4. Proses modifikasi lumpur aktif, kapasitas 15 – 20 orang dan kapasitas 20 – 40 roang, menggunakan power blower.

 

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *