Memamfaatkan Buis Beton Jakarta sebagai media tanam tumbuhan lebih efisien, bernilai ekonomis, dan kuat.
Daerah penduduk yang padat diperlukan penataan lahan untuk penghijauan, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemamfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Bab II, Proporsi penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau public dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.