CASH FLOW PROYEK

Cash Flow Proyek adalah arus dana proyek yang diterima dan yang dibelanjakan, yang keseimbangan harus selalu dijaga agar tidak menghasilkan saldo yang negatif.

Cash Flow proyek yang baik adalah Cash Flow yang dapat mendanai pembiayaan proyek secara mandiri.

Proyek yang dikerjakan kontraktor berdasarkan segmen pemilik proyek di Indonesia dapat dibedakan dalam 2 segmen besar, yaitu :

  1. Proyek pemerintah (Pusat dan Daerah)
  2. Proyek Swasta, BUMN

PROYEK PEMERINTAH

Perusahaan kontraktor secara umum dapat membiayai dirinya sendiri (self financing) untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah, kalaupun diperlukan tambahan modal kerja dari perbankan / pasar modal jumlahnya relatif tidak terlalu besar.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Setelah perusahaan mendapat kepastian memenangkan tender proyek pemerintah, biasanya ada Uang Muka sebesar 30% khusus untuk kontraktor golongan ekonomi lemah dan 20% untuk golongan menengah dan besar (sesuai dengan kepres No 16 thn 1994, pasal 22)
  2. Apabila dalam pehitungan harga pokok penjualan (HPP) proyek tersebut adalah 90% maka uang muka yang diterima maksimum bisa membiayai pelaksanaan proyek sampai dengan 20 / 90 x 100% = 22% progress fisik
  3. Berdasarkan butir 2, perusahaan dapat mengusulkan dalam pasal pembayaran, maksimum pada fisik 10% sudah dapat mengajukan tagihan berikutnya.

Agar hal-hal yang diuraikan seperti diatas dapat tercapai sesuai yang ditargetkan, maka perlu diperhatikan tahapan proses penagihan sebagai berikut :

  1. proses pengajuan dan persetujuan Berita Acara Lapangan (BAL)
  2. proses pengajuan dan persetujuan Berita Acara Pembayaran (BAP)

PROYEK SWASTA DAN BUMN

Khusus untuk proyek swasta, yang perlu ditekankan dan diperhatikan bersama adalah :

  1. prosedur penagihan
  2. jangka waktu pembayaran

Hal ini diharapkan sebagai penyeimbang antara hak dan kewajiban pemilik proyek dengan kontraktor yang sesuai dengan UU no 18 th 1999 tentang jasa konstruksi.

Hal-hal perlu diperhatikan dalam kaitan penagihan termin antara lain :

  1. Cara pembayaran yang diatur dalam kontrak (berdasarkan waktu / periodik atau berdasarkan pencapaian progress fisik).
  2. Prosedur penagihan dan jangka waktu pembayaran sejak tanggal penagihan yang disepakati
  3. Dokumen yang harus dilampirkan
  4. Besarnya uang muka dan retensi yang diberlakukan
  5. Jadwal pemeriksaan / opname pekerjaan
  6. Kualitas yang disayaratkan dalam pengakuan progress fisik dan tata cara pembayaran
  7. Pejabat yang ditunjuk dan berwenang menetapkan pembayaran
  8. Kesepakatan antara kontraktor dan pemilik proyek mengenai bahan yang sudah didatangkan di proyek diakui sebagai progres fisik atau tidak.
  9. Bagaimana dan kapan retensi dapat dibayarkan dan apakah retensi dapat digantikan dengan Surety Bond (jaminan retensi)
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *