Pemamfaatan Air Hujan sebagai imbuhan air tanah dan / atau dimamfaatkan secara langsung untuk mengatasi kekurangan air pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan.
Perlu kita sadari, semakin meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Untuk itu diperlukan kesadaran dan usaha untuk memperbaiki masalah ini, salah satu caranya adalah kegiatan Pemamfaatan Air Hujan
PEMAMFAATAN AIR HUJAN
Yang dimaksud dengan Pemamfaatan Air Hujan adalah serangkaian kegiatan mulai dari mengumpulkan, menggunakan dan / atau meresapkan air hujan ke dalam tanah.
Konstruksi struktur yang diperlukan untuk kegiatan pemamfaatan air hujan adalah:
- Sumur resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air.
- Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan rumah, gedung perkantoran, pabrik, gudang yang disalurkan melalui talang
- Lubang resapan biopori adalah lubang yang dibuat secara tegak ke dalam tanah dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman 100 cm atau tidak melebihi kedalam muka air tanah.
Pengaturan pekerjaan pembangunan struktur Pemamfaatan Air untuk mengurangi genangan air atau banjir serta mempertahankan kualitas dan meningkatkan kuantitas air tanah ini diatur dalam PERMEN LINGKUNGAN HIDUP NO 12 TH 2009 tentang PEMAMFAATAN AIR HUJAN
Penanggung jawab bangunan struktur pemamfaatan air adalah pemilik bangunan atau orang perorangan atau badan hukum yang diberi kuasa untuk menempati atau mengelola bangunan,
Seperti yang tertuang pada pasal 5, PerMen LH No 12 th 2009, bahwa setiap penganggung jawab bangunan yang belum melakukan pemamfaatan air wajib melakukan Pemamfaatan Air sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini paling lambat 1 tahun sejak berlakunya perusahaan menteri ini.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review | |