DOKUMEN KONTRAK

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dikuasai berkaitan dengan Dokumen Kontrak dalam bidang konstruksi diantaranya

  1. Pengertian kontrak
  2. Administrasi kontrak
  3. Pasal-pasal penting dalam kontrak
  4. Istilah-istilah yang sering muncul dalam kontrak
  5. Urutan kekuatan dokumen dalam kontrak

dokumen kontrak

DOKUMEN KONTRAK

Kontrak atau perjanjian adalah merupakan bagian dalam hukum perdata oleh karena itu ketentuan-ketentuan mengenai kontrak / perjanjian diatur dalam kitab undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Menurut pasal 1313 KUH Perdata defenisi perjanjian adalah sebagai berikut :

“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Syarat sahnya suatu kontrak menurut pasal 1320 KUH Perdata adalah :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subyektif yaitu berhubungan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian kontrak.

Syarat 3 dan 4 merupakan syarat obyektif, mengenai obyek harus dilakukan.
Apabila syarat-syarat yang disebutkan diatas tidak terpenuhi berarti perjanjian / kontrak tersebut tidak jelas atau tidak ada yang diperjanjikan, dan perjanjian / kontrak tersebut null dan void atau batal demi hukum.

Dokumen kontrak dalam bidang konstruksi adalah perjanjian antara pemberi kerja di satu pihak dan penerima kerja di pihak lain.
Kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek dan kontraktor pemborongpada umumnya terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara bersama disebut dokumen kontrak.
Sebagai contoh Dokumen Kontrak suatu proyek dapat terdiri dari dokumen-dokumen seperti :

  1. Dokumen tender (spesifikasi, gambar)
  2. Surat penunjukan (Letter of Acceptance / Award)
  3. Surat perjanjian (Articles / form of agreement)
  4. Syarat-syarat perjanjian (Condition of contract)
  5. Rincian pekerjaan dan harga (Bill of Quantities)
  6. Dokumen lain seperti berita acara prebid meeting, berita acara klarifikasi dan penyelidikan tanah dll.

Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara dokumen syarat-syarat perjanjian (Conditions of contract) karena syarat-syarat perjanjian berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta pihak ketiga yang terkait dalam perjanjian, persyaratan, tanggung jawab, larangan dan sanksi-sanksi untuk kedua belah pihak.

Format standar kontrak yang banyak digunakan syarat-syarat perjanjian yang mengacu kepada format standar kontrak internasional antara lain :

  1. Format standar FIDIC
    FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs Conseils) atau Internasional Federation of Consulting Engineers yaitu federasi internasional dari Engineer Konsultan mancanegara yang berkantor pusat di Lausanne, Swiss.
    FIDIC mempunyai lebih dari 50 negara anggota di dunisa termasuk IKINDO di Indonesia.
    Format FIDIC dibuat untuk kontrak yang sifatnya remeasure (jumlah / volume pekerjaan dihitung kembali), ada yang menyebutnya dengan UNIT PRICE CONTRACT atau FIXED UNIT PRICE CONTRACT, karena dari rincian pekerjaan dan harga yang mengikat adalah harga satuan pekerjaan, sedangkan volume tidak mengikat.
  2. Format standar JCT
    Dokumen syarat-syarat kontrak dinamakan STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT dan lebih dikenal format standar RIBA dari pada format standar JCT, hal ini disebabkan karena dokumen diterbitkan oleh RIBA
    JCT (Joint Contracts Tribunal), adalah Dokumen Kontrak yang dibuat oleh J.C.T terdiri dari badan-badan seperti

    1. Royal Institute of British Architects (RIBA)
    2. National Federation of Building Trades Employers
    3. Association of Country Councils
    4. Association of District Councils
    5. Greater London councils
    6. Committee of Association of Specialist Engineering Contractors
    7. Federation of Association of Specialist and subcontractors
    8. Association of Consulting Engineers
    9. Scottish Building Contract Committee.

Pasal-pasal penting di dalam Dokumen Kontrak digolongkan sebagai berikut

  1. Lingkup pekerjaan berisi tentang uraian pekerjaan yang termasuk kontrak
  2. Jangka waktu pelaksanaan menjelaskan tentang total durasi pelaksanaan, pentahapan (milestone), hak memperoleh perpanjangan waktu, ganti rugi keterlambatan
  3. Harga Borongan menjelaskan nilai yang harus dibayar oleh pemilik proyek kepada kontrak untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan, biaya-biaya yang termasuk dalam harga borongan, sifat kontrak lumpsum, fixed price atau unit price
  4. Cara pembayaran berisi tentang tahapan pembayaran, cara pengukuran prestasi, jangka waktu pembayaran, jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap, konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran
  5. Pekerjaan tambah atau kurang
  6. Pengakhiran perjanjian

Istilah-istilah yang sering muncul dalam kontrak

  1. Provisional Sum adalah sejumlah biaya yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak untuk mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah tercantum dalam dokumen kontrak namun belum dapat dihitung dengan pasti volumenya.
  2. Prime cost adalah sejumlah biaya yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam nilai kontrak untuk mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditentukan jenis dan harganya
  3. Nominated Sub Contractor (NSC) adalah sub contractor yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan :
    1. Spesifikasi dan negosiasi disepakati antara pemilik proyek dan NSC
    2. Pembayaran kepada NSC dilakukan melalui kontraktor utama
    3. Kontraktor utama mendapatkan fee koordinasi, biasanya besarannya 3-4%
    4. Kontraktor utama tidak bertanggung jawab atas mutu pekerjaan NSC
  4. Defect Liability period / masa pemiliharaan adalah suatu kurun waktu terhitung sejak dilakukannya Penyerahan Pertama Pekerjaan untuk menyelesaikan cacat-cacat yang ditentukan pada waktu penyerahan pertama serta kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa pemiliharaan , biasanya ditetapkan 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan
  5. Force Majeure / keadaan memaksa adalah peristiwa-peristiwa yang berada di luar kemampuan pemilik proyek maupun kontraktor yang dapat memperngaruhi kinerja dan pelaksanaan
  6. Arbitrasi adalah suatu badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan antara pemilik proyek dan kontraktor yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
    Untuk kontrak yang berlaku di Indonesia adalah BANI
  7. Eskalasi harga  adalah perubahan harga bahan, upah dan alat sesuai dengan kondisi pasar yang dapat mengakibatkan perubahan harga kontrak.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Aneka Alam Abadi Website
Average rating:  
 1 reviews
 by Charles

bermamfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *