Dokumen kontrak adalah kumpulan dokumen yang saling melengkapi menjadi suatu dokumen perjanjian antara pemberi tugas dan peneriman tugas.
Dalam pelaksanaan proyek, kadang-kadang kita menemui kesulitan untuk melaksanakan suatu perintah karena perintahnya berbeda dengan isi dokumen yang ada di dalam kontrak.
Kadang kala kita juga mengalami kesulitan untuk menghitung suatu tender karena isi dokumen yang satu dan yang lain dalam suatu proyek ternyata menyebutkan suatu hal dengan kondisi yang berbeda.
DOKUMEN KONTRAK
Prinsip dari urutan kekuatan (prioritas yang diikuti / dilaksanakan) adalah dokumen yang terbit lebih akhir adalah yang lebih kuat / mengikat untuk dilaksanakan.
Apabila tidak ditentukan lain sesuai dengan prinsip tersebut di atas maka urutan / prioritas pelaksanaan pekerjaan di proyek adalah berdasarkan :
- Instruksi tertulis dar konsultan MK (jika ada)
- Addendum kontrak (jika ada)
- Surat Perjanjian Pemborongan (Article of Agreement) dan syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract)
- Surat Perintah Kerja (Notice to Process), surat Penunjukan (Letter of Acceptance)
- Berita Acara Negosiasi
- Berita Acara Klarifikasi
- Berita Acara Aanwijzing
- Syarat-Syarat Administrasi
- Spesifikasi / syarat teknis
- Gambar rencana detail
- Gambar rencana
- Rincian nilai kontrak
Dokumen no 3 s/d no 12 pada umumnya menjadi dokumen kontrak awal yang telah dijilid lengkap dan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di proyek.
Dalam lingkup perhitungan tender, pada umumnya bagian dari dokumen kontrak yang telah terbit adalah dokumen no 5 s/d no 11.
Apabila ada perbedaan di antara Dokumen Kontrak tersebut maka harus dikembalikan kepada prinsip ” Yang terbit lebih akhir adalah yang lebih kuat / mengikat “
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review | |