Resiko (atau risk) pekerjaan konstruksi setelah diidentifikasi, di analisis dan di respon maka selanjutnya resiko-resiko tersebut di distribusikan dalam bentuk klausul-klausul kontrak.
Resiko-resiko ini tidak dapat dihilangkan, tetapi mereka dapat di distribusikan.
Pilihan untuk menerima, menghindari atau mentransfer resiko-resiko tersebut ada pada pertimbangan masing-masing pihak.
Apabila dalam negosiasi dan penyusunan draf kontrak distribusi resiko memang dinilai tidak berimbang atau kontraktor merasa tidak sanggup menanggung resiko tersebut (terlalu banyak hal-hal yang tidak dapat di prediksi, posisi distribusi resiko yang tidak seimbang atau hak dan kewajiban yang tidak jelas), maka sebaiknya kontraktor tidak mengikuti tender dengan kondisi demikian.