SURETY BOND

surety bond

Resiko (atau risk) pekerjaan konstruksi setelah diidentifikasi, di analisis dan di respon maka selanjutnya resiko-resiko tersebut di distribusikan dalam bentuk klausul-klausul kontrak.

Resiko-resiko ini tidak dapat dihilangkan, tetapi mereka dapat di distribusikan.
Pilihan untuk menerima, menghindari atau mentransfer resiko-resiko tersebut ada pada pertimbangan masing-masing pihak.

Apabila dalam negosiasi dan penyusunan draf kontrak distribusi resiko memang dinilai tidak berimbang atau kontraktor merasa tidak sanggup menanggung resiko tersebut (terlalu banyak hal-hal yang tidak dapat di prediksi, posisi distribusi resiko yang tidak seimbang atau hak dan kewajiban yang tidak jelas), maka sebaiknya kontraktor tidak mengikuti tender dengan kondisi demikian.

Continue reading “SURETY BOND”