PEKERJAAN TAMBAH

Klaim adalah tuntutan / tagihan yang muncul karena beberapa hal, dalam standar kontrak international biasa digunakan sebagai referensi “Condition of Contract (International) for works of civil engineering construction” yang disusun oleh FIDIC.

Di dalam kontrak di atas disebutkan ada beberapa masalah yang dapat menimbulkan Pekerjaan Tambah yaitu :

  1. variasi ( Kerja Tambah atau Kerja Kurang )
  2. keadaan lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak/penjelasan dalam prebid Meeting (Adverse physical conditions)
  3. pelanggaran kontrak (breach of contract)
  4. penghentian / penundaan pekerjaan
  5. keterlambatan dan pengaruhnya
  6. special risk
  7. changest cost & legislation

Continue reading “PEKERJAAN TAMBAH”