Pengertian IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) mengacu pada Peraturan Daerah Tangerang No 5 th 2001 Seri B adalah ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perorangan atau badan untuk membangun.
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Mendirikan bangunan artinya adalah setiap kegiatan membangun, memperbaharui, merubah atau mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan dan bangun bangunan.
Definisi merubah bangunan adalah pekerjaan merubah bentuk arsitektur bangunan, merubah material, struktur bangunan dan atau menambah bangunan yang ada.
Definisi bangun bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
Biaya retibusi Ijin Mendirikan Bangunan adalah
BRI = LB X SHDB per M2 x KLB x PGB
Dimana :
BRI = Biaya Retribusi Ijin
LB = Luas Bangunan
SHDB = Standard Harga Dasar Bangunan
KLB = Koefisien Lantai Bangunan
PGB = Prosentase Guna Bangunan Maksimal 2%
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan
- Copy surat tanah
- Surat pernyataan mematuhi persyaratan teknis bangunan27
- Copy rencana tata bangunan dan prasaranan Kawasan
- Gambar bestek bangunan (gambar rencana kerja bangunan)
- Surat pernyataan kesanggupan membuat dokumen AMDAL, UKL dan UPL
- Rekomendasi dari instansi terkait
- Bagi pemohon yang mewakilkan
Waktu pemrosesan yang dibutuhkan terhitung setelah pemohon membayar retribusi yang telah ditetapkan dam berkas dilaporkan lengkap, maka dalam jangka waktu 12 hari kerja
Masa berlaku IMB yaitu selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k