Sarana dan prasarana infrastruktur jalan merupakan elemen penting bagi kehidupan kita sebagai mahluk sosial, karena kita sering mamfaatkannya sebagai sarana untuk mencapai tempat tujuan seperti rumah tinggal, kantor, sekolah, tempat rekreasi, market dan sebagainya.
Dikutip dariĀ Undang-Undang Republik Indonesia No 38 thn 2004 tentang Jalan.
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting di bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kutipan lainnya Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Bagian-bagian dari infrastruktur jalan yaitu :
- Ruang Mamfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya
- Ruang Milik jalan meliputi ruang mamfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang mamfaat jalan
- Ruang Pengawasan jalan sebagaimana dimaksud merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggaraan jalan.
Sebagai bagian dari infrastrukur jalan, saluran tepi jalan berdasarkan jenis struktur bahan pembuatnya terdiri dari :
- saluran dari pasangan batu kali,
- saluran dari pasangan bata atau batako,
- saluran dari beton precast seperti saluran U (U ditch), dan saluran buis beton belah untuk dimensi saluran lebih kecil.