AIR LIMBAH DOMESTIK

air limbah domestik

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04 / PRT / M / 2017, tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, definisi dari air limbah (domestik) adalah air limbah yang berasal dari usaha dan / atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

Air limbah domestik merupakan produk sampingan dari kegiatan dan biasanya telah bercampur dengan zat-zat lainnya seperti kimia, ataupun biologis.
Karena hasil akhir dari suatu kegiatan, diperlukan proses pengelolaan yang tepat agar tidak mencemari air tanah, dan meningkatkan kenyamanan manusianya.

Continue reading “AIR LIMBAH DOMESTIK”