Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04 / PRT / M / 2017, tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, definisi dari air limbah (domestik) adalah air limbah yang berasal dari usaha dan / atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
Air limbah domestik merupakan produk sampingan dari kegiatan dan biasanya telah bercampur dengan zat-zat lainnya seperti kimia, ataupun biologis.
Karena hasil akhir dari suatu kegiatan, diperlukan proses pengelolaan yang tepat agar tidak mencemari air tanah, dan meningkatkan kenyamanan manusianya.