Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04 / PRT / M / 2017, tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, definisi dari air limbah (domestik) adalah air limbah yang berasal dari usaha dan / atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
Air limbah domestik merupakan produk sampingan dari kegiatan dan biasanya telah bercampur dengan zat-zat lainnya seperti kimia, ataupun biologis.
Karena hasil akhir dari suatu kegiatan, diperlukan proses pengelolaan yang tepat agar tidak mencemari air tanah, dan meningkatkan kenyamanan manusianya.
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik yang disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
SPALD dapat diselenggarakan oleh :
- pemerintah pusat
- pemerintah daerah
- BUMN SPALD
- BUMD SPALD
- Badan Usaha SPALD
- kelompok masyarakat
- orang perorangan
Air limbah domestik teridiri dari :
- air limbah kakus (black water) dan
- air limbah non kakus (grey water)
Bangunan pengelolaan air limbah dipisahkan dari sistem drainase, tujuannya adalah agar air hujan (bukan limbah) dapat di resapkan ke dalam tanah dan sebagian lagi di alirkan langsung ke saluran lingkungan.
Sedangkan air limbah, memerlukan bangunan pengolahan limbah seperti water treatment plant (atau Instalasi Pengolahan Air (IPA)), mengolah air dari kualitas air terkontaminasi untuk mendapatkan perawatan kualitas air yang diinginkan sesuai dengan standar mutu.
Proses yang dilakukan pada bangunan IPA terdiri dari proses :
- Koagulasi, yaitu memisahkan sumber air (air baku) dengan pengotor yang terlarut di dalamnya, proses ini dapat dilakukan seperti dengan penambahan bahan kimia,
- Flokulasi, bertujuan untuk pengendapan pengotor dan memperbesar volume endapan pengotor.
- Sedimentasi, menggunakan prinsip berat jenis, bertujuan pengendapan partikel-partikel koloid yang sudah didestabiliasasi.
- Filtrasi, proses penyaringan menggunakan media seperti pasir, maupun membrane filtrasi seperti Multi media filter, UF (ultrafiltration), NF (Nanofiltration).
- Desinfeksi, setelah melalui proses filtrasi, sumber air masih terdapat bakteri yang hidup, sehingga perlu penambahan bahan kimia yang berfungsi mematikan kuman.
Untuk sistem drainase dari air hujan dan air pengolahan IPA diteruskan ke saluran kota atau saluran yang lebih besar, dan sebagian di resapkan kembali ke dalam tanah, seperti dapat dilihat pada skema gambar dibawah ini
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k