BIAYA OVERHEAD
Komponen biaya harga satuan lainnya yaitu Biaya Overhead pada umumnya dibedakan menjadi 2 jenis yaitu overhead kantor dan overhead proyek.
Biaya Overhead kantor adalah biaya-biaya untuk menjalankan usaha kontraktor, seperti sewa kantor dan fasilitasnya, gaji pegawai kantor, izin usaha, biaya anggota asosiasi, biaya pemasaran, biaya tender dan sebagainya.
Sedangkan Biaya Overhead proyek adalah biaya-biaya yang berkaitan dengan aktivitas di lapangan, seperti gaji personel proyek, biaya pembangunan fasilitas di lapangan (gudang, direksi keet dan pagar), biaya transportasi proyek, izin proyek, pajak, biaya rapat, audit dan sebagainya.
Biaya-biaya overhead tersebut dapat dialokasikan ke dalam nilai pekerjaan dengan beberapa cara berikut :
- disebar merata ke semua rates item pekerjaan
- di poskan pada beberapa item pekerjaan tertentu
- sebagai sebuah item pekerjaan lump sum di bagian persiapan.