PAGAR PEMBATAS

Pagar Pembatas berfungsi sebagai pembatas wilayah, melindungi privatisasi, melindungi keamanan (safety), seni dan keindahan bangunan yang dipagari.

Berdasarkan waktu pemakaiannya pagar pembatas dibagi atas 2 jenis yaitu

  1. Pagar pembatas sementara (temporary), biasanya terbuat dari produk-produk dari bahan seng, papan / kayu, terpal, gypsum, dan multiplek.
    Digunakan untuk fungsi proteksi sementara (keselamatan / keamanan), contohnya di lokasi pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan dan sebagainya
  2. Pagar pembatas permanen, terbuat dari bahan beton, bata merah, baja, stainless stell, tumbuhan hidup, kayu / papan, batu kali, dan sebagainya.
    Digunakan untuk fungsi keindahan, melindungi privatisasi, keamanan.

pagar pembatas

PAGAR PEMBATAS

Pagar Pembatas menurut PerDa DKI Jakarta No 7 th 1991 tentang bangunan dalam wilayah daerah khusus ibukota Jakarta

pasal 95 ayat 1 :
Tinggi pagar batas perkarangan sepanjang perkarangan samping dan belakang untuk bangunan renggang maksimal 3 m di atas permukaan tanah perkarangan dan apabila pagar tersebut, merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat atau berfungsi sebagai pembatas pandangan, maka tinggi tembok maksimal 7 m dari permukaan tanah perkarangan.

pasal 95 ayat 2 :
Tinggi pada GSJ dan antar GSJ dengan GSB pada bangunan rumah tinggal maksimal 1.5 m diatas pemurkaan tanah dan untuk bangunan industri maksimal 2 m di atas permukaan tanah perkarangan.

Untuk pagar sementara seperti pagar proyek (pagar yang di dirikan pada lahan proyek untuk batas pengamanan proyek selama masa pelaksanaan), diatur dalam paragraf 2 Sarana Pelaksanaan Membangun, pasal 233 ayat 1 yang berbunyi :
Sebelum kegiatan membangun di laksanakan harus dipasang papan nama proyek dan batas perkarangan harus dipagar setinggi minimal 2.5M1 dengan memperhatikan keamanan dan keserasian sekelilingnya serta tidak melampaui GSJ.

Peraturan PerDa tersebut diatas mengatur ketinggian pagar yang diijinkan pada rumah tinggal, dan bangunan industri dari atas permukaan tanah, pagar sementara yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Setiap daerah / provinsi diatur berdasarkan PerDa yang diterbitkan di wilayah masing-masing.

Pangadaan Pagar permanen contohnya pagar beton dikenal juga dengan nama pagar panel, dapat menghubungi pabrik Aneka Alam Abadi, atau dapat juga menghubungi 0856 937 597 38 (WhatsApp)

 

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Aneka Alam Abadi Website
Average rating:  
 0 reviews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *