KONTRAK JASA KONSTRUKSI

Mewujudkan informasi menjadi realisasi proyek ( kontrak Jasa konstruksi ) dapat ditempuh dengan berbagai cara, antara lain :

  1. Mengikuti proses prakualifikasi dan proses tender sesuai yang ditetapkan, terutama pada proyek-proyek pemerintah
  2. Pada proyek swasta sangat dimungkinkan kontraktor bergabung dengan konsultan perencana untuk memberi masukan-masukan yang berkaitan dengan kemudahan pelaksanaan, sehingga perencanaan yang dibuat sudah disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan.
    Dari usaha ini kemungkinan kontraktor mendapatkan prioritas untuk diundang dengan tahap tender
  3. Apabila data yang dapat dipelajari sudah cukup maka kontraktor bisa menawarkan kepada pemilik untuk melakukan presentasi teknis maupun skema pembiayaan. Ini sangat membantu pemilik dalam membuat keputusan.

kontrak jasa konstruksi

KONTRAK JASA KONSTRUKSI

Tender pelaksanaan suatu bangunan adalah salah satu sistem pengadaan bahan/jasa (usaha pemborongan jasa konstruksi disebut pelelangan).
Dalam bidang jasa konstruksi, tender pelaksanaan dilakukan oleh pemberi tugas / pemilik proyek dengan mengundang beberapa perusahaan kontraktor untuk mendapatkan satu pemenang yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditentukan dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi mutu maupun waktu pelaksanaannya.

Setelah melewati proses pelelangan, dan melewati proses seleksi oleh pembeli / owner, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan dokumen kontrak, perlu diketahui jenis-jenis kontrak Jasa Konstruksi ,biasanya ada beberapa sistem kontrak proyek yang ditawarkan kepada kontraktor melalui tender terbatas , berdasarkan jenis imbalannya kontrak dibedakan atas :

  1. Kontrak Lumpsum adalah Kontrak Jasa Konstruksi untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga kontrak yang pasti dan tetap, serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana.
  2. kontrak Unit Price / harga satuan adalah kontrak untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan untuk setiap jenis pekerjaan dan volume pekerjaan yang dilaksanakan
  3. Kontrak Cost Plus Fee adalah kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi dimana kontraktor menerima imbalan jasa yang nilainya disepakati oleh kedua belah pihak.
    Kontrak ini memberikan kewenangan kepada kontraktor sampai pada plafon biaya tertentu, setelah batas plafon terlampaui maka segala biaya dan resiko menjadi tanggung jawab kontraktor (kontraktor terjamin biaya dan fee  didapatkan selama pengeluaran dibawah plafon ditetapkan dalam kontrak).
  4. Kontrak TurnKey /  Contractor’s Full Prefinancing Contract yaitu kontrak pengadaan dimana kontraktor bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Pembayaran kepada kontraktor dilakukan setelah bangunan diserahkan dan siap dioperasikan oleh pemilik. Sebagai jaminan pembayaran kepada kontraktor diberikan surat jaminan bank senilai biaya pembanguann yang terdiri dari biaya pra desain, biaya desain, biaya konstruksi, biaya bunga (interest During Construction/IDC).
    Surat Jaminan bank dapat dicairkan oleh kontraktor apabila pemilik gagal membayar pada waktu yang telah disepakati dan kewajiban kontraktor sudah dipenuhi semuanya.
  5. Kontrak Prosentase adalah kontrak pengadaan jasa konsultasi konstruksi, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase dari nilai pekerjaan fisik konstruksi.
  6. Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) adalah sistem kontrak di mana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama, dan pemilik hanya menentukan persyaratan-persyaratan yang diinginkan kemudian dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor.
    Jenis kontrak ini biasanya tahap desain dan konstruksi dilakukan secara overlapping, sehingga dapat mempercepat waktu penyelesaian proyek, dalam kondisi ini seringkali kontraktor mengalami kesulitan dalam menghitung harga penawaran secara akurat karena keterbatasan dokumen.
    Untuk itu perlu diperhitungkan biaya cadangan (contigency cost) yaitu sejumlah biaya yang disediakan untuk menyelesaikan segala pekerjaan yang belum terhitung dari dokumen yang ada karena detail perencaaan belum dibuat.
  7. Kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC) adalah sistem kontrak yang mencakup lingkup tanggung jawab Engineering (Perekayasaan), Procurement (Pengadaan), Construction (Konstruksi) dan Commissioning (Uji coba operasi) sampai menghasilkan sistem yang mampu berproduksi.
    Proyek EPC umumnya dibayar seseuai dengan kemajuan pekerjaan, sistem yang digunakan adalah sistem earned value, sistem ini mengkonversikan progress pekerjaan ke nilai uang ataupun ke nilai jam kerja (man hour), sebagai contoh untuk memproduksi gambar-gambar sipil bisa di konversi ke nilai pekerjaan atau nilai jam kerjanya. Berdasarkan kesepakatan pada perhitungan progress yang disepakati sejak proyek dimulai, maka kontraktor berhak mengajukan earn value progress setiap bulan untuk mendapatkan persetujuan pemilik proyek.

Pengertian Kontrak adalah perjanjian dari suatu pertukaran yang saling menguntungkan (Boyce Thimothy J, 2002), dengan demikian kita bisa memahami lebih lanjut bahwa ketika lebih dari dua orang yang membuat perjajian, dalam hal ini mereka mendapatkan keuntungan dan dengan sukarela memenuhi sampai selesai perjanjian.

Kontrak dapat juga dibagi berdasarkan durasi waktu pelaksanaan

  1. kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahun anggaran.
  2. Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh menteri keuangan apabila pengadaan dibiayai APBN, atau disetujui oleh bupati / walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD.

Dalam dokumen Kontrak Jasa Konstruksi berisi surat perjanjian pemborongan dan bagian-bagian dokumen kontrak yang bertujuan apabila terjadi pertentangan maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan ketentuan yang ditetapkan. Urutan ketentuan dokumen kontrak adalah sebagai berikut :

  1. Urutan 1, Surat Perjanjian dan Amandemen / Addendum Kontrak
  2. Urutan 2, Ketentuan Khusus Kontrak
  3. Urutan 3, Ketentuan Umum kontrak
  4. Urutan 4, Surat Perintah Kerja
  5. Urutan 5, Berita Acara Klarifikasi / Negosiasi
  6. Urutan 6, Addendum Dokumen Lelang
  7. Urutan 7, Spesifikasi teknis
  8. Urutan 8, Spesifikasi Umum
  9. Urutan 9, Gambar
  10. Urutan 10, Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
  11. Urutan 11, Bill of Quantity / Rincian Anggaran Biaya
https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k
Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Aneka Alam Abadi Website
Average rating:  
 0 reviews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *