BIAYA SUBKONTRAKTOR

Salah satu komponen biaya proyek dominan lainnya yaitu biaya subkontraktor dan biaya alat, yang perlu pengendalian periodik atas realisasi.

Biaya subkontraktor yang dimaksud adalah biaya yang terjadi untuk pekerjaan dikerjakan oleh tenaga ahli, atau perusahaan dengan spesialisasi pekerjaan tertentu atau yang memiliki peralatan, perlengkapan dan teknologi yang dimiliki.

Yang dimaksud dengan peralatan adalah peralatan yang digunakan dalam rangka pelaksanaan proyek konstruksi.
Berdasarkan kapasitasnya, peralatan dibagi menjadi peralatan berat dan peralatan ringan.

Contoh peralatan berat antara lain :

  1. bulldozer
  2. hydraulic excavator
  3. motor grader
  4. wheel loader
  5. tower crane

contoh peralatan ringan antara lain :

  1. alat ukur waterpass, theodolit,
  2. jack hammer dan
  3. scaffolding

BIAYA SUBKONTRAKTOR

Tahapan pengendalian biaya subkontraktor yaitu :

  1. membuat kontrak yang bersifat lumpsum fixed price, artinya biaya untuk pekerjaan yang di subkan telah tetap
  2. menjaga agar pekerjaan subkontraktor tidak boleh terlambat dari jadwal yang disepakati
  3. menyesuaikan cara pembayaran dengan cara pembayaran dari pemilik proyek (back to back)

Pengendalian biaya peralatan yang dimiliki sendiri maupun sewa dilakukan dengan prinsip :

  1. mengusahakan agar alat (terutama alat-alat berat) dapat bekerja dengan optimal sehingga OR (Occupancy Ratio) dapat tercapai semaksimal mungkin atau dengan perkataan lain produktivitas alatnya yang tinggi
  2. kebutuhan alat ringan dipenuhi secara outsourcing (sewa dari luar) untuk menghindari biaya perawatan dan penyimpanan yang tinggi.

Dalam perencanaan biaya peralatan milik sendiri, perkiraan biaya pemeliharaan dan perbaikan dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

  1. jenis alat
  2. medan kerja
  3. umur dan kondisi alat
  4. lokasi

Beban biaya tersebut dilakukan pada kondisi alat baru dan apabila setelah mencapai umur ekonomis atau setelah alat direkondisi.
Pemeliharaan dan perbaikan alat dibagi dalam 3 kategori, untuk menentukan kebijakan pembiayaan antara pengelola dan pemakai, yakni :

Kategori 1, pemeriksaan dan penggantian suku cadang umur pendek (fast moving part) dalam rangka pemeliharaan alat secara berkala

kategori 2, penggantian suku cadang umur panjang, yang dapat menambah umur ekonomis alat dalam rangka perbaikan atas kerusakan atau keausan

kategori 3, penggantian suku cadang, perbaikan, pemeliharaan secara kesuluruhan, dalam rangka rekondisi alat yang dapat dilakukan secara berkala maupun sesuai kebutuhan.

https://www.youtube.com/watch?v=F5imR9niY9k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *